RILISJATENG.COM– Bupati Klaten, Sri Mulyani menyampaikan penjelasan Raperda Laporan Nota Keuangan Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022 pada rapat paripurna DPRD Klaten, Senin (22/5/2023).
Sebagai kata pengantar, Bupati menjelaskan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD adalah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang kredibilitasnya tercermin dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten tahun anggaran 2022. Tentunya dengan memperhatikan kesesuaian Standar Akuntabilitasi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
“Hasil audit BPK-RI perwakilan Jawa Tengah terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten tahun anggaran 2022, alhamdulillah atas izin Allah SWT dan kerja sama yang baik dari semua pihak yang telah melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan rasa penuh tanggung jawab, mendapatkan kembali kualifikasi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI yang ke-5 kalinya secara berturut-turut,” jelasnya.

Karenanya, Pemerintah Kabupaten Klaten mengucapkan banyak terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak yang terus mengupayakan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Terutama kemampuan menyelaraskan WTP ini dengan peningkatan kinerja di semua aspek pelayanan kepada masyarakat.(RLS)







